Selasa, 07 Juni 2016

Kunjungan Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Oleh : Rudy Harwono

Sekitar 40 mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) Fakultas Agroindustri Program Studi Peternakan  melakukan kunjungan ke Kelompoktani Sawung Maju di Dusun Karongan Desa Jogotirto Kecamatan Berbah Sleman (5/06/2016). Menurut dosen Pembimbingnya, Ir. Sonita Rosningsih MS, kunjumgan ini dalam rangka mendekatkan mahasiswa untuk melihat dari dekat penerapan kegiatan penyuluhan kepada petani maupun kelompoktani, khususnya petani di desa Jogotirto yang sejak 2013 lalu merintis pengembangan usahaternak ayam KUB.


Gb 1. Untuk kedua kalinya mahasiswa Fakultas Agroindustri Program Studi Peternakan UMBY kunjungi Kelompoktani Sawung Maju

Gb2. Para Mahasiswa  tampak serius mendengarkan penjelasan tentang keunggulan ayamKUB

 
Gb 3. Sekretaris Desa Jogotirto, Dwi Marwanto, SE , merangkap koordinator seksi pemasaran saat memberi penjelasan tentang kebutuhan daging ayam kampung dan permintaan DOC ayam KUB

Ketua Kelompoktani Sawung Maju, Sumarjo, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa  selain  para mahasiswa UMBY kegiatan pengembangan Ayam KUB di kelompok ini juga  di kunjungi mahasiswa dari beberapa Perguruan Tinggi di Yogyakarta, antara lain Mahasiswa Akademi Peternakan Brahmaputra, UPN Veteran, dan Universitas Gajah Mada.

Sabtu, 14 Mei 2016

Kapuslitbangnak Kunjungi Kelompoktani Sawung Maju

Oleh :  Rudy Harwono
Pendapatan peternak ayam Kampung Unggul Badanlitbang Pertanian dapat ditingkatkan apabila kita mampu untuk menekan biaya penyediaan pakan, terutama bila menggunakan bahan pakan lokal yang tersedia di wilayah setempat, hal ini dikemukakan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Kapuslitbangnak), Dr. Bess Tiesnamurti, didampingi Dr. Armiadi Sendi, dalam kunjungannya ke kelompoktani Sawung Maju Desa Jogotirto Berbah Sleman D.I. Yogyakarta  (14/5/2016).




Peternak ayam KUB perlu memberi informasi umpan balik tentang berbagai hal yang selama ini dirasa menjadi kendala dalam budidaya ayam KUB. Ketua kelompoktani Sawung Maju, Sumarjo, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa kanibalisme dan kasus ayam memakan telur sendiri merupakan kelemahan yang perlu diperbaiki. Menanggapi hal ini Kapuslitbangnak menjelaskan bahwa sifat alami ayam kampung yang sulit dihilangkan adalah kanibal dan mengeram, meski demikian informasi umpan balik ini akan menjadi masukan bagi para peneliti bidang peternakan.  

Rabu, 04 Mei 2016

PELATIHAN BUDIDAYA AYAM KUB UNTUK IBU-IBU PKK

Oleh : Rudy Harwono

Beternak ayam KUB tidak hanya diminati oleh bapak-bapak peternak, ibu-ibu PKK desa Pereng Kecamatan Prambanan Klaten yang berada tidak jauh dari lokasi kelompokternak Ayam KUB Sawung Maju ternyata sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini (Des 2015). Tindak lanjut dari pelatihan ini, sebanyak 400 ekor anak ayam umur 3 minggu telah dikirim oleh kelompokternak Sawung Maju. Menurut ketua Kelompokternak Sawung Maju, Sumarjo, kelompokternak yang terdiri dari ibu-ibu PKK di desa Pereng merupakan kelompok wanita kedua yang memelihara ayam KUB, sebelum ini kelompok wanitatani di Kadipolo desa Sendangtirto Berbah Sleman juga mengawalinya dengan memelihara 450 ekor anak ayam, dan saat ini sebagian induk telah mulai memproduksi telur.



Kamis, 28 April 2016

PETERNAK GUNUNGKIDUL KUNJUNGI SAWUNG MAJU

Perwakilan dari 11 kelompokternak ayam buras yang tergabung dalam asosiasi peternak ayam Buras di kecamatan Semin kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta, kunjungi Kelompokternak ayam KUB Sawung Maju di desa Jogotirto Berbah Sleman (21/4/2016). Beberapa petugas Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkidul ikut serta mengantar rombongan yang terdiri dari 30 orang tersebut. Kunjungan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini, dimaksudkan untuk saling bertukar informasi teknologi dan pengalaman dalam  beternak ayam kampung. Beberapa ibu-ibu yang mewakili kelompok wanitatani tampak antusias dalam diskusi tentang budidaya maupun pengendalian penyakit. Rombongan berkesempatan mengunjungi rumah beberapa anggota kelompoktani Sawung Maju untuk melihat lebih dekat lagi kondisi perkandangan yang ada. (Rudy Harwono).



Kamis, 25 Februari 2016

Kelompoktani Berbadan Hukum, Perlukah ?

Oleh : Rudy Harwono

Konsekuensi diterapkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berakibat bahwa setiap penerima manfaat (dana bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga di kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak lagi memberi bantuan kepada lembaga masyarakat, termasuk kelompoktani, yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan  pada pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang dipertegas oleh Surat Edaran Mendagri nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015. Realita yang ada kelompoktani sebagai kelembagaan petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok ditinjau dari kelasnya juga masi sangat bervariasi, ada yang non kelas, ada yang kelas pemula, lanjut, madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan hukum. Adanya peraturan baru mensyaratkan agar kelompoktani segera mengurus akte Badan Hukum, terutama jika ingin memperoleh bantuan dana hibah, jika tidak bersiaplah untuk tidak mengenyam dana bantuan apapun, dengan kata lain bersiaplah untuk terlantar.
Sepintas tampak ada kemajuan dengan menyandang akte berbadan hukum, tetapi sebetulnya perlu dipertimbangkan secara mendalam konsekuensinya. Kelompoktani yang berbadan hukum harus dilengkapi dengan adanya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya keuntungan yang diperoleh kelompoktani akan dikenakan pajak. Tata cara mengurus NPWP ini juga diuraikan pada berbagai artikel, dengan maksud memudahkan bagi kelompoktani yang ingin mengajukan NPWP. Tetapi sama sekali belum banyak yang menjelaskan kepada petani, batas minimal dan maksimal tentang keuntungan yang akan dikenakan pajak tersebut.Berapa besar pajak yang harus ditanggung petani seakan disembunyikan. Persoalannya bukan enggan membayar pajak, tetapi tahu sendirilah bagaimana kemampuan kelompoktani dalam mengelola bisnisnya, kadang laba, kadang rugi....lalu bagaimana kalau rugi ? apakah kelompoktani masih harus menanggung beban pajak ?
Apakah sumberdaya manusia di tingkat kelompoktani telah terbina dengan baik secara merata di semua pelosok Indonesia ? Apakah jika petani merugi dan gagal panen, berbagai instansi terkait langsung merespon dengan membantu melakukan evaluasi dan pembinaan cepat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi petani ? Hal ini perlu dijawab dengan "hati". Banyak petani yang bertanya-tanya apakah setiap kelompoktani yang berbadan hukum "pasti" memperoleh bantuan dana hibah, meskipun harus antri menunggu giliran ? Bagaimana kalau bertahun-tahun kemudian tidak juga menerima dana bantuan ? yang pasti...ada atau tidak ada dana bantuan, petani dan kelompoktani tetap bekerja secara mandiri.....tapi kemandirian ini kalau masih dibebani dengan urusan pajak tentu akan sangat memberatkan petani. Jangan pula menuduh bahwa pembentukan kelompoktani hanya untuk mencari dana bantuan, memang ada kelompoktani abal-abal, tetapi masih banyak kelompoktani yang baik dan menjalankan kegiatannya sebisa mereka walau harus tertatih tanpa dana bantuan.
Kelompoktani sebagai kelas belajar untuk menolong dirinya sendiri....itu mereka sudah faham betul. Jadi masih perlukah Badan Hukum itu bagi kelompoktani ? Bersabarlah mitra taniku.