Rabu, 04 Mei 2016

PELATIHAN BUDIDAYA AYAM KUB UNTUK IBU-IBU PKK

Oleh : Rudy Harwono

Beternak ayam KUB tidak hanya diminati oleh bapak-bapak peternak, ibu-ibu PKK desa Pereng Kecamatan Prambanan Klaten yang berada tidak jauh dari lokasi kelompokternak Ayam KUB Sawung Maju ternyata sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini (Des 2015). Tindak lanjut dari pelatihan ini, sebanyak 400 ekor anak ayam umur 3 minggu telah dikirim oleh kelompokternak Sawung Maju. Menurut ketua Kelompokternak Sawung Maju, Sumarjo, kelompokternak yang terdiri dari ibu-ibu PKK di desa Pereng merupakan kelompok wanita kedua yang memelihara ayam KUB, sebelum ini kelompok wanitatani di Kadipolo desa Sendangtirto Berbah Sleman juga mengawalinya dengan memelihara 450 ekor anak ayam, dan saat ini sebagian induk telah mulai memproduksi telur.



Kamis, 28 April 2016

PETERNAK GUNUNGKIDUL KUNJUNGI SAWUNG MAJU

Perwakilan dari 11 kelompokternak ayam buras yang tergabung dalam asosiasi peternak ayam Buras di kecamatan Semin kabupaten Gunungkidul DI Yogyakarta, kunjungi Kelompokternak ayam KUB Sawung Maju di desa Jogotirto Berbah Sleman (21/4/2016). Beberapa petugas Dinas Peternakan Kabupaten Gunungkidul ikut serta mengantar rombongan yang terdiri dari 30 orang tersebut. Kunjungan yang bertepatan dengan Hari Kartini ini, dimaksudkan untuk saling bertukar informasi teknologi dan pengalaman dalam  beternak ayam kampung. Beberapa ibu-ibu yang mewakili kelompok wanitatani tampak antusias dalam diskusi tentang budidaya maupun pengendalian penyakit. Rombongan berkesempatan mengunjungi rumah beberapa anggota kelompoktani Sawung Maju untuk melihat lebih dekat lagi kondisi perkandangan yang ada. (Rudy Harwono).



Kamis, 25 Februari 2016

Kelompoktani Berbadan Hukum, Perlukah ?

Oleh : Rudy Harwono

Konsekuensi diterapkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berakibat bahwa setiap penerima manfaat (dana bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga di kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak lagi memberi bantuan kepada lembaga masyarakat, termasuk kelompoktani, yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan  pada pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang dipertegas oleh Surat Edaran Mendagri nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015. Realita yang ada kelompoktani sebagai kelembagaan petani belum seluruhnya tergolong dalam kelompok yang mapan secara organisasi. Kemampuan kelompok ditinjau dari kelasnya juga masi sangat bervariasi, ada yang non kelas, ada yang kelas pemula, lanjut, madya dan utama, yang sebagian besar belum berbadan hukum. Adanya peraturan baru mensyaratkan agar kelompoktani segera mengurus akte Badan Hukum, terutama jika ingin memperoleh bantuan dana hibah, jika tidak bersiaplah untuk tidak mengenyam dana bantuan apapun, dengan kata lain bersiaplah untuk terlantar.
Sepintas tampak ada kemajuan dengan menyandang akte berbadan hukum, tetapi sebetulnya perlu dipertimbangkan secara mendalam konsekuensinya. Kelompoktani yang berbadan hukum harus dilengkapi dengan adanya Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP), artinya keuntungan yang diperoleh kelompoktani akan dikenakan pajak. Tata cara mengurus NPWP ini juga diuraikan pada berbagai artikel, dengan maksud memudahkan bagi kelompoktani yang ingin mengajukan NPWP. Tetapi sama sekali belum banyak yang menjelaskan kepada petani, batas minimal dan maksimal tentang keuntungan yang akan dikenakan pajak tersebut.Berapa besar pajak yang harus ditanggung petani seakan disembunyikan. Persoalannya bukan enggan membayar pajak, tetapi tahu sendirilah bagaimana kemampuan kelompoktani dalam mengelola bisnisnya, kadang laba, kadang rugi....lalu bagaimana kalau rugi ? apakah kelompoktani masih harus menanggung beban pajak ?
Apakah sumberdaya manusia di tingkat kelompoktani telah terbina dengan baik secara merata di semua pelosok Indonesia ? Apakah jika petani merugi dan gagal panen, berbagai instansi terkait langsung merespon dengan membantu melakukan evaluasi dan pembinaan cepat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi petani ? Hal ini perlu dijawab dengan "hati". Banyak petani yang bertanya-tanya apakah setiap kelompoktani yang berbadan hukum "pasti" memperoleh bantuan dana hibah, meskipun harus antri menunggu giliran ? Bagaimana kalau bertahun-tahun kemudian tidak juga menerima dana bantuan ? yang pasti...ada atau tidak ada dana bantuan, petani dan kelompoktani tetap bekerja secara mandiri.....tapi kemandirian ini kalau masih dibebani dengan urusan pajak tentu akan sangat memberatkan petani. Jangan pula menuduh bahwa pembentukan kelompoktani hanya untuk mencari dana bantuan, memang ada kelompoktani abal-abal, tetapi masih banyak kelompoktani yang baik dan menjalankan kegiatannya sebisa mereka walau harus tertatih tanpa dana bantuan.
Kelompoktani sebagai kelas belajar untuk menolong dirinya sendiri....itu mereka sudah faham betul. Jadi masih perlukah Badan Hukum itu bagi kelompoktani ? Bersabarlah mitra taniku.

Minggu, 08 November 2015

SOSIALISASI AYAM KUB DI KECAMATAN BERBAH

Beternak ayam KUB tidak hanya mampu menghasilkan daging, tetapi juga telur yang merupakan sumber gizi bagi keluarga, hal ini dikemukakan oleh Sumarjo ketua Kelompoktani Sawung Maju, ketika melakukan sosialisasi ayam KUB di pendopo kecamatan Berbah pada akhir Oktober 2015 lalu. Acara yang ditujukan untuk kegiatan  pengentasan kemiskinan ini diprakarsai oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) Kecamatan Berbah ini dihadiri oleh 99 orang calon pemelihara ayam KUB sekecamatan Berbah, meliputi warga  desa Kalitirto, Tegaltirto, Sendangtirto, dan Jogotirto. Sementara itu Ketua BKAD, H. Tulus Yassir, menyampaikan bahwa kepada masing-masing peserta akan dibagikan sebanyak 20 ekor ayam KUB berumur 3 minggu, yang selanjutnya diharapkan dapat dipelihara sebaik-baiknya sebagai calon penghasil telur. Ayam KUB tergolong komoditas ternak yang dapat diandalkan untuk memberi kontribusi terhadap perbaikan gizi masyarakat. Sifat mengeram yang sudah dihilangkan menyebabkan ayam KUB dapat bertelur secara kontinyu, dengan produktivitas 60%  yang mampu menghasilkan telur sebanyak 160-180 butir /ekor/tahun.




    

Sabtu, 17 Oktober 2015

PERAN AKTIF POSKESWAN BERBAH

Pencegahan penyakit ayam KUB adalah program utama bagi kelompoktani Sawung Maju Desa Jogotirto kecamatan Berbah Sleman. Pengalaman beberapa tahun sebelum terbentuknya Kelompoktani Sawung maju, warga sering menderita kerugian tinggi akibat berjangkitnya penyakit ND , Gumboro maupun AI. Bila penyakit-penyakit tersebut menyerang, angka kematian dapat mencapat 70-90% dari populasi ayam kampung.

Dalam rangka menghindari angka kematian yang tinggi di wilayah pengembangan ayam KUB, maka BPTP Yogyakarta selaku pendamping teknologi kelompoktani Sawung Maju kala itu, sengaja mengadakan pelatihan vaksinasi dengan melibatkan petugas Poskeswan Berbah sebagai instruktur. Pimpinan Poskeswan Berbah Drh. Yeni kurniawati, pada kegiatan ini selanjutnya berhasil menciptakan kader-kader vaksinator yang berasal dari anggota kelompoktani Sawung Maju. Kerjasama makin terjalin baik melalui kehadiran poskeswan dalam pertemuan triwulan kelompoktani Sawung Maju, sehingga keluhan anggota yang berkaitan dengan kesehatan ayam KUB dapat direspon dengan cepat. Kunjungan yang bersifat insidentil sering pula dilakukan, terutama sebagai langkah cepat tanggap terhadap kasus-kasus penyakit yang dilaporkan oleh ketua Kelompoktani Sawung Maju, bila perlu bahkan ditndak lanjuti dengan pengiriman sample hewan sakit ke laboratorium.



 Gb. Pimpinan Poskeswan Berbah, Drh. Yeni kurniawati, melakukan kunjungan rutin 
ke sekretariat Kelompoktani Sawung Maju.


Gb2. Anggota kelompok peternak Ayam Buras dari Kecamatan Turi Sleman, mendapat penjelasan tentang peran poskeswan Berbah bagi kelompok Ayam KUB Sawung Maju.

Senin, 17 Agustus 2015

YANG MUDA YANG BETERNAK AYAM KUB

Hari ini ada tamu istimewa yang berkunjung ke sekretariat kelompoktani Sawung Maju di desa Jogotirto Kecamatan Berbah. Namanya Rizki Pangestu, siswa kelas dua di SMP Negeri 2 Berbah. Kehadiran rizki diantar oleh ayahnya untuk membeli DOC ayam KUB, memang tak banyak jumlahnya...hanya 20 ekor, namun minat anak muda ini membuat beberapa anggota kelompoktani terkagum. Tidak mau kalah dengan sang ayah, Rizki membayar DOC yang dibelinya dengan uang sakunya sendiri.Semoga sukses Rizki.
Tidak banyak anak muda yang tertarik untuk beternak ayam, tapi Rizki ingin mengisi waktu luangnya dengan beternak ayam KUB

KELOMPOKTANI SAWUNG MAJU IKUTI PAMERAN GELAR POTENSI PERTANIAN DI BP3K KECAMATAN BERBAH


UPT Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP3K) wilayah VII Berbah dan Depok Sleman DI Yogyakarta, pada 28-29 Juli 2015  menyelenggarakan pameran dalam rangka Gelar Potensi Pertanian Perikanan dan Kehutanan, kegiatan ini ditujukan untuk fasilitasi keberadaan potensi, ketersediaan teknologi, komoditas maupun berbagai produk yang telah mampu dihasilkan oleh kelompoktani, sehingga dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat luas. Harapan dari terselenggaranya kegiatan ini dapat menjadi wahana untuk membantu memperluas pemasaran bagi produk kelompoktani.

Kelompoktani sawung Maju ikut serta memeriahkan pameran dengan menampilkan materi tunggal yaitu Ayam KUB, dengan menyuguhkan contoh induk dan pejantan ayam KUB, DOC ayam KUB, anak ayam KUB umur 2,3,dan 4 minggu, mesin penetas buatan sendiri, probiotik (jamu Ayam), contoh pakan yang digunakan peternak, kompos berbahan dasar kotoran ayam KUB, dilengkapi pula dengan brosur cara pemeliharan ayam KUB yang banyak diminati para pengunjung.







Apa yg diperoleh selama dua hari pameran ? Yang jelas ada yang beli DOC, terima pesanan anak ayam umur 2-4 minggu, ada yang pesan mesin tetas, ada yang mengundang untuk sosialisasi ayam KUB, ada yang akan berkunjung ke home base kelomter, ada pula yang minta pelatihan.... Alhamdulillah...